ü Mutu
adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang
mengandung pengertian pemenuan rasa aman atau pemenuhah kebutuhan para
pengguna. Dengan kata lain, Mutu = kepuasan, kecocokan, keinginan, atau tingkat
kesempurnaan setiap orang.
ü Mutu adalah
tingkat kesempurnaan dan penampilan sesuatu yang sudah diamati ( Wnston
Dictionary, 1956 )
ü Mutu
Kebidanan adalah tingkat kesempurnaan pelayanan kebidanan yang dapat
menimbulkan kepuasaan klien dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai
dengan kode etik dan standar pelayanan profesi kebidanan yang telah ditetapkan.
ü Selain itu mutu
pelayanan kesehatan diartikan berbeda sebagai berikut:
1.
Menurut pasien/ masyarakat empati , menghargai, dan
tanggap sesuai dengan kebutuhan dan ramah.
2.
Menurut petugas kesehatan adalah bebas melakukan segala
sesuatu secara profesional sesuai dengan ilmu pengetahuan, keterampilan , dan
peralatan yang memenuhi standar.
3.
Menurut manajer / administrator adalah mendorong manager
untuk mengatur staf dan pasien/ masyarakat yang baik.
4.
Menurut yayasan atau pemilik adalah menuntut pemilik agar
memiliki tenaga profesional yang bermutu dan cukup.
ü STANDAR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
Diatur dalam KEPMENKES NO 938/
MENKES/ SK/VIII/2007
Tujuan
1. Sebagai acuan dan landasan dalam
melaksanakan tindakan atau kegiatan dalam lingkup tanggung awab Bidan.
2. Mendukung terlaksananya asuhan
kebidanan berkualitas.
3. Parameter tingkat kualitas dan
keberhasilan asuhan yg diberikan Bidan.
4. Perlindungan hukum bagi Bidan, dan
klien / pasien.
Ruang Lingkup
} Asuhan kebidanan pada ibu hamil
} Asuhan kebidanan pada ibu bersalin
} Asuhan kebidanan pada ibu nifas
} Asuhan pada bayi
} Asuhan pada anak balita sehat
} Asuhan pada masa reproduksi
Program menjaga mutu tidak dapat
dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut
adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah,
menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang
harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai
alat menuju terjaminnya mutu.
Pengertian standar itu sendiri sangat beragam, di antaranya
:
- Standar
adalah sesuatu ukuran atau patokan untuk mengukur kuantitas, berat, nilai
atau mutu.
- Standar
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu
dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
- Standar
adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang
dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal, atau disebut pula sebagai
kisaran variasi yang masih dapat diterima (Clinical Practice Guideline,
1990).
Jenis standar sesuai dengan
unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan
yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat
dibedakan :
1. Standar persyaratan minimal
Adalah
yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :
ü Standar masukan
Dalam
standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga
pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).
ü Standar lingkungan
Dalam
standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang
diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni
garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistem manajemen
yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
ü Standar proses
Dalam
standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan
untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis,
keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan
tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan
standar proses.
ü Standar keluaran
Adalah yang menunjuk pada penampilan (performance)
pelayanan kesehatan. Penampilan ada 2 macam :
ü Penampilan
aspek medis pelayanan kesehatan
ü Penampilan aspek non medis pelayanan
kesehatan
Bila kedua standar pelayan ini tidak
sesuai dengan yang ditetapkan maka pelayanan tidak akan bermutu.
2.
Standar
penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang
menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar
ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar
keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan
masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.
Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut
perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila
ditemukan penyimpangan perlu segera diperbaiki.
Ruang
lingkup Standar Pelayanan Kebidanan :.
Standar Pelayanan umum :
Standar
1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga
Standar 2
: Pencatatan dan pelaporan
Standar Pelayanan Antenatal :
Standar 3
: Identifikasi ibu hamil
Standar 4
: Pemeriksaan dan pemantauan
Standar 5
: Palpasi abdominal
Standar 6
: Pengelolaan anemia pada ibu hamil
Standar 7
: Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
Standar 8
: Persiapan persalinan
Standar Pelayanan Persalinan :
Standar 9
: Asuhan persalinan kala I
Standar 10
: Persalinan kala II yang aman
Standar 11
: Penatalaksanaan Aktif persalinan kala III
Standar 12
: Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomy
Standar Pelayanan Nifas :
Standar 13
: Perawatan bayi baru lahir
Standar 14
: Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan
Standar 15
: Pelayanan bagi ibu dan bayi pad masa nifas
Standar Pelayanan kegawatdaruratan
obstetri-neonatal :
Standar 16
: Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
Standar 17
: Penanganan kegawatan pada eklampsia
Standar 18
: Penanganan kegawatan pada partus lama/ macet
Standar 19
: Persalinan dengan menggunakan vacum ekstraktor
Standar 20
: Penanganan retensio plasenta
Standar 21
: Perdarahan perdarahan postpartum primer
Standar 22
: Penanganan perdarahan postpartum sekunder
Standar 23
: Penanganan sepsis puerperalis
Standar 24
: Penanganan asfiksia neonatorum
PENILAIAN
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN, meliputi :
ü Berdasar konsep siklus PDCA :
·
P = Plan
Yaitu merencanakan perubahan atau pengujian (bernilai
terbaik). Merencanakan perbaikan dan pengumpulan data secara berkesinambungan:
ü Apa
yang diperbaiki
ü Siapa
yang terlibat
ü Kapan
dilaksanakan
ü Dimana
dilaksanakan
ü Bagaimana
caranya
ü Ke
arah mana goalnya
·
D = Do
Yaitu melaksanakan perubahan atau pengujian (sesuai standar
terkini). Melaksanakan perubahan berdasarkan rencana yang ditetapkan :
ü Siapa
yang melaksanakan perubahan
ü Kapan
dilaksanakan perubahan
ü Sarana
apa saja yang dibutuhkan
ü Bagaimana
mekanisme pelaksanaan
ü Lokasi
mana sebagai uji coba
·
C = Check
Yaitu mengamati pengaruh perubahan (berdasarkan penelitian).
Mengamati pengaruh perubahan :
ü Apa
pelaksanaan telah sesuai rencana
ü Apakah
proses perubahan perlu perbaikan ditinjau dari klien
ü Faktor
apa yang mendukung
ü Faktor
apa yang menghambat
ü Perubahan
dari sisi mutu pelayanan
·
A = Action
Yaitu
bertindak berdasarkan apa yang dipelajari. Bertindak berdasarkan hasil evaluasi
dan lanjutan perbaikan proses :
ü Melihat
hasil dari Check
ü Menetapkan
mekanisme perubahan
ü Menentukan
protap terkini
ü Menentukan
sasaran perubahan
ü Advokasi
perubahan
ü Penilaian
berkelanjutan
ü . Lihat sasaran penilaian
·
Observasi : dengan mengamati pada
saat pelayanan atau uji kompetensi dengan model atau phantom.
·
Wawancara : dengan diskusi, tanya
jawab, cek pemahaman,dan sebagainya.
·
Dokumen : melihat rekam medik,
register, buku catatan.
Menurut Lori Di Prete Brown, faktor-faktor yang mempengaruhi
mutu pelayanan kesehatan meliputi :
ü Kompetensi teknik
(Technical Competence),
ü Akses terhadap
pelayanan (Technical Competence)
ü efektifitas
pelayanan (Effectiveness)
ü hubungan antar
manusia (Interpersonal relations)
ü kelangsungan pelayanan
(Continuity of care)
ü keamanan
pelayanan (Safety)
ü kenyamanan
pelayanan (Amenities)
ü ketepatan waktu (Timeless)